JURANEWS.ID, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus menjadi raihan sembilan kali berturut-turut sejak tahun 2016.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pemalang Nurkholes saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Senin (29/6/2026), dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Nurkholes menegaskan bahwa penyampaian Raperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
“Salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Nurkholes.
Pemalang Pertahankan Opini WTP Selama Sembilan Tahun
Wabup mengungkapkan rasa syukur atas capaian opini WTP yang kembali diraih Pemkab Pemalang.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang semakin akuntabel dan transparan.
“Alhamdulillah, berkat doa dan kerja keras kita bersama, hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Capaian ini merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi raihan WTP yang kesembilan kali secara berturut-turut sejak tahun 2016,” katanya.
Meski demikian, Nurkholes menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Pendapatan Daerah Lampaui Target
Dalam rapat tersebut, Wabup juga memaparkan ringkasan realisasi APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025.
Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,812 triliun atau 100,27 persen dari target sebesar Rp2,805 triliun.
Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,364 triliun atau 95,25 persen dari pagu anggaran sebesar Rp2,482 triliun.
Adapun realisasi transfer daerah mencapai Rp437,922 miliar atau sekitar 96 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Pemalang juga mencatat surplus anggaran sebesar Rp10,258 miliar, dengan pembiayaan neto sebesar Rp133,370 miliar.
Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat mencapai Rp143,629 miliar.
Total Aset Pemkab Tembus Rp4 Triliun
Selain Laporan Realisasi Anggaran, pemerintah juga menyampaikan sejumlah laporan keuangan lainnya, meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, hingga Laporan Perubahan Ekuitas.
Berdasarkan neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten Pemalang mencapai Rp4,013 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp103 miliar dan nilai ekuitas mencapai Rp3,910 triliun.
Pada Laporan Operasional, pendapatan tercatat sebesar Rp2,646 triliun, sedangkan beban mencapai Rp2,562 triliun, sehingga menghasilkan surplus operasional sebesar Rp84,458 miliar dan surplus laporan operasional sebesar Rp80,234 miliar.
Saldo kas pemerintah daerah pada akhir tahun 2025 tercatat sebesar Rp143,629 miliar.
Jadi Dasar Pembahasan Bersama DPRD
Mengakhiri penyampaiannya, Nurkholes berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas bersama DPRD Kabupaten Pemalang.
Ia optimistis pembahasan tersebut akan menghasilkan kebijakan keuangan yang semakin berkualitas guna mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan visi Pemalang Bercahaya (Bersih, Cakap, Handal, Mulya) menuju kabupaten yang lebih maju, transparan, dan sejahtera.
(*)










Komentar